Nasional

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Guru, ASN, TNI dan Polri

×

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Guru, ASN, TNI dan Polri

Sebarkan artikel ini
New York Wallstreet
new york wallstreet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menggalakkan penerapan platform Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sistem terbaru ini menjadi satu-satunya saluran resmi bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka mulai tahun ini.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tulungagung, Nur Hasanah, menekankan pentingnya wajib pajak segera mengaktifkan akun mereka.

Menurutnya, menunda aktivasi hingga mendekati batas waktu pelaporan berpotensi menimbulkan kesulitan karena sistem ini masih tergolong baru.

“Wajib pajak perlu menyiapkan diri lebih awal untuk beradaptasi dengan platform baru ini. Jangan sampai harus mengaktifkan akun dan melaporkan SPT secara bersamaan karena akan menyulitkan,” jelasnya.

Data terkini menunjukkan bahwa hingga pertengahan November 2025, sekitar 3,18 juta wajib pajak telah menyelesaikan proses aktivasi.

Angka tersebut terdiri dari 569.000 wajib pajak badan dan 2,6 juta wajib pajak perorangan. Namun, jumlah ini baru mencapai 21,6 persen dari total wajib pajak terdaftar.

DJP aktif mengadakan sosialisasi ke berbagai instansi pemerintah. Salah satunya yaitu kegiatan yang digelar Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Tulungagung bersama KP2KP Trenggalek di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Perdagangan Kabupaten Trenggalek.

Sosialisasi tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri melaporkan SPT Tahunan melalui jalur online.

Deadline Aktivasi Akun dan Lapor SPT di Coretax

Wajib pajak perlu memperhatikan dua tenggat waktu penting. Pertama, batas waktu aktivasi akun Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Sementara itu, batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak jatuh pada 31 Maret 2026 untuk SPT Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk SPT Badan.

Perbedaan waktu antara kedua tenggat ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk membiasakan diri dengan antarmuka sistem baru sebelum periode pelaporan dimulai.

DJP mengimbau agar wajib pajak tidak menunggu hingga menit-menit terakhir untuk menghindari antrean sistem yang padat.

Website |  + posts